Objek Wisata Boleh Buka dengan Rekomendasi GTPP Covid-19

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, Mokh Hilman didampingi HM Aidil Basith, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Banjar saat menyampaikan terkait kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar digelaran video konferensi pers di Command Center Barokah Martapura, Senin (29/6/2020).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sektor dunia usaha seperti pusat kebugaran, perhotelan, rumah makan, atau objek wisata di Kabupaten Banjar boleh buka. Asalkan, telah mengajukan dan mendapatkan surat rekomendasi dari Pemkab Banjar atau dari GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar.

“Silahkan sampaikan permohonan kepada GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar kalau ingin membuka tempat usahanya seperti tempat wisata, dan lain-lain. Setelah adanya pengajuan, maka kami melakukan pengecekan ke tempat usaha tersebut, sebelum mendapatkan surat rekomendasi. Jadi, semua tergantung kesiapan pihak pengelola masing-masing untuk bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha tersebut,” kata Mokhammad Hilman, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, Senin (29/6)

Namun, lanjut Hilman, apabila tidak berkomitmen memenuhi protokol kesehatan Covid-19, atau ada terjadi kasus, maka Pemkab Banjar akan mencabut surat rekomendasi tersebut. “Dan tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan untuk sementara waktu, sampai dilakukan upaya-upaya perbaikan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Hilman mengungkapkan, berdasarkan data pada satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease ( GTPP Covid-19) di Kabupaten Banjar, dari 20 kecamatan yang  ada di Kabupaten Banjar, 3 kecamatan masih berstatus zona hijau dari wabah Covid-19.

Ikhwal tersebut dibeberkan Hilman, ketika menggelar video konferensi pers di Command Center Barokah Martapura, Senin (29/6/2020).

“Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cintapuri Darussalam, Telaga Beruntung, dan Kecamatan Pramasan yang hingga saat ini nol kasus Covid-19. Padahal beberapa kecamatan tersebut berada di perbatasan. Namun, karena mereka membentuk desa tangguh Covid-19 dengan baik, sehingga tidak terjadi penyebaran wabah Covid-19 di daerah tersebut,” ucapnya.

Hilman yang didampingi HM Aidil Basith, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Banjar, membeberkan, berdasarkan data pada GTPP Covid-19 didapati satu kecamatan yang berstatus zona kuning,  yakni Kecamatan Sambung Makmur yang berada di perbatasan daerah.

BACA JUGA :
Diguyur Hujan Deras, Pasar Batuah Martapura Mendadak Kebanjiran

“Di sana terdata ada 3 orang yang masih berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sedangkan 16 kecamatan lainya masih berstatus zona merah, meskipun di daerah tersebut hanya didapati satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya

Di tiga kecamatan yang masuk dalam kategori zona hijau, lanjut Hilman, semua aktivitas dapat dilaksanakan. Namun, tiga kecamatan tersebut tetap harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar atau GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar.

“Tapi, terkait kegiatan pendidikan, meski pun berada di zona hijau, hingga saat ini masih belum kami perkenankan guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19,” tegasnya.

Sedangkan terkait pelonggaran pembatasan sosial di beberapa tempat kegiatan orang banyak seperti tempat pusat kebugaran, perhotelan, rumah makam, dan tempat objek wisata, dipastikan Hilman dapat diberikan kepada pihak pengelola asalkan telah mengajukan dan mendapatkan surat rekomendasi dari Pemkab Banjar atau GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar berdasarkan surat edaran tentang pelonggaran pembatasan sosial.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top