Aktifitas Peribadatan di Banjarbaru Dibolehkan Lagi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Aktifitas peribadahan kembali diperbolehkan di Kota Banjarbaru. Izin operasional tempat ibadah disampaikan Walikota Nadjmi Adhani saat rapat koordinasi bersama sejumlah pemuka agama dan ormas Islam, Rabu (3/6/2020).

“Kami memberikan izin operasional kepada tempat-tempat ibadah, tapi penyelenggaraanya tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19,” kata Nadjmi.

Menurutnya pada rapat yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia, anggota Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB), Muhammadiyah, NU, dan pengurus Dewan Masjid Indonesia ini, kebijakan tersebut diambil setelah mengadakan pertemuan dengan berbagai unsur terkait membahas protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.

“Kebijakan yang kami ambil mengacu surat edaran dari Kementerian Agama terkait protokol kesehatan yang wajib dijalankan di tempat-tempat ibadah sehingga bisa mencegah penularan virus Corona,” ungkapnya.

Dikatakan, izin operasional tempat ibadah berlaku di masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya termasuk shalat Jumat dan peribadatan umat Kristiani hari Minggu mengutamakan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan wajib dijalankan ditempat-tempat ibadah seperti pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun di sekitar tempat ibadah,” sebutnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Kantor Media Online teras7.com Disatroni Dua Orang Tidak Dikenal

Berita Terbaru

Scroll to Top