Warga Kambiyain Tuntut Kades Mundur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

PARINGIN – Puluhan warga Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, mendatangi Kantor Bupati, guna menyampaikan tuntutan pemberhentian kepala desanya, Rabu (15/7/2020).
Penyampaian aspirasi warga masyarakat Kambiyain yang berlangsung di teras Kantor Bupati ini, langsung diterima oleh Asisten I, Gunawan, mewakili Bupati Balangan H Ansharuddin. Ia didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabag Hukum, dari Inspektorat, serta dikawal oleh aparat kepolisan dan Satpol PP.
Warga menduga kepala desanya telah menyelewengkan dana desa, karena itulah mereka menuntuk yang bersangkutan untuk mundur. “Dugaan kami adalah, ada indikasi penyimpangan penggunaan dana desa,” ucap Anang Suriani, koordinator aksi tersebut.
Anang Suriani secara lengkap menyampaikan tuntutan pihaknya. Yakni meminta Bupati Balangan memberhentikan Kepala Desa Kambiyain, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.  Selain itu, agar Bupati Balangan secepatnya menunjuk pejabat sementara untuk posisi tersebut.
Tuntutan lainnya ialah, melakukan proses secara hukum atas tindakan penyimpangan dana desa sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Anang Suriani, permintaan yang diajukan untuk pemberhentian kepala desa tersebut telah disetujui oleh warga Kambiyain yang menandatangani surat pengajuan pemberhentian kepala desa.
Mewakili warga Kambiyain, Anang Suriani berharap adanya tindakan cepat akan tuntunan tersebut. “Apabila belum ada tindak lanjut, maka akan ada aksi lanjutan dengan masa lebih banyak,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Gunawan, dalam kesempatan itu menyatakan pihak segera menindaklanjuti permintaan dari warga. “Tentunya tak lepas dari aturan yang berlaku. Kita berjanji akan segara menindaklanjuti keinginan masyarakat, namun tetap sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Senada itu, Urai Nur Iskandar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, mengakui, jika sebetulnya pihaknya sudah menindaklanjuti keinginan masyarakat tersebut.
“Kita sudah memberikan SP1 terhadap kades yang bersangkutan, tapi memang kita harus sesuai proses aturan yang ada,” katanya.
SP1 ini sendiri, jelas Urai, masih berlaku. Selain itu, juga akan dilakukan verifikasi oleh Inspektorat terkait laporan keuangan yang oleh warga dikeluhkan tersebut.
“Intinya, sudah kita tindak lanjuti, namun tetap sesuai aturan. Agar nantinya apapun yang hasilkan, tidak ada aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (rdh/klik)

BACA JUGA :
Pemko akan Tarik Retribusi BTS, Afrizal: Tarik Juga Tahun Sebelumnya

Berita Terbaru

Scroll to Top