Langkah Bacalon Independen Terhenti

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Selasa, 27 Juli 2020 menjadi batas akhir pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menyerahkan perbaikan berkas dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di Kota Banjarbaru, Edy Syaifuddin – Astina Zuraida, satu-satu bakal calon walikota/wakil walikota jalur non partai politik sempat mengajukan berkas perbaikan.

Pukul 23.42 Wita, 21.009 berkas dukungan perbaikan dibawa tim pemenangan Edy – Astina ke Kantor KPU Kota Banjarbaru di Jalan Trikora. Oleh KPU, berkas perbaikan dicek ulang. Proses pemeriksakan dokumen rampung, Rabu (28/7/2020) malam.

Dari hasil verifikasi, Hegar Wahyu Hidayat, Ketua KPU Kota Banjarbaru menyatakan hanya 12.930 berkas dukungan yang Memenuhi Syarat (MS).

“Syarat minimal dukungan perbaikan sebanyak 18.294. Artinya, perbaikan yang disampaikan bapaslon bersangkutan ditolak,” ujar Hegar.

Dinyatakan tak memenuhi syarat minimal dukungan, artinya pupus harapan Edy menuju Balaikota di jalur perseorangam. Edy sendiri menggaku menerima dan menghormati keputusan KPU.

“Kami juga memohon maaf kepada para pendukung, masyarakat Banjarbaru secara umum karena kami gagal membawa visi, misi, dan cita-cita bersama untuk sementara,” kata Edy.

Gagal membawa visi, misi, dan cita-cita bersama untuk sementara, karena menurut Edy pihaknya masih tetap akan berupaya melalui jalur jalin yang memungkinkan.

“Jika memang masih ada ijin Allah, kami terus berupaya lewat jalur lain agar cita-cita harapan masyarakat Banjarbaru menginginkan perubahan bisa terwujud,” ucapnya. (to/klik)

Exit mobile version