Jum’at ini Perwali 60 Resmi Di-Lauching

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memimpin rapat persiapan launching Perwali No.60 tahun 2020)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama instansi terkait telah sepakat akan mensosialisasikan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi Perwali tersebut dilaksanakan selama dua pekan ke depan,  dari  tanggal 06 hingga 20 Agustus mendatang, dengan melibatkan seluruh instansi terkait.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat yang dilaksanakan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasi serta SKPD terkait, di ruang rapat berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (12/8/2020).

Menurut Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, secara umum sosialisasi Perwali tersebut telah dilaksanakan setelah peraturan tersebut ditandatangani. Namun, agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahuinya, maka akan dilaksanakan seremonial peluncuran Perwali tersebut.

“Jadi nanti seremonial peluncuran Perwali tersebut untuk disosialisasiakan akan dilaksanakan pada Jum’at (17/8),” ujarnya.

Perwali ini memang agak spesial dibanding Perwali pada umumnya. Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran. Pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

Salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pemerintah dengan maksud mengefektifkan pencegahan Covid-19.

“Poin utamanya adalah penekanan pada sanksi bagi perorangan, kelompok, izin usaha dan sejenisnya. Baik sanksi sosial hingga sanksi administrasi” tegas Ibnu Sina.

Untuk proses pelaksanaan sanksi administratif, tambah Ibnu Sina,  dilakukan dengan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan akan masuk ke Kas Daerah.

Pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan, atau minum. Juga termasuk olahraga kardio tinggi (jogging untuk memperkuat jantung/paru-paru), dan sesi foto sesaat.

BACA JUGA :
Polres Banjar Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Kemasan

“Untuk sanksi administrasi menggunakan sistem e-tilang via apps PIKOBAR dan akan masuk ke Kas Daerah,” tandasnya. (sin/klik/prokom)

Berita Terbaru

Scroll to Top