Bupati Tanbu Sampaikan PPAS Perubahan APBD 2020

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Net/klik)

Klikkalimantan.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) H Sudian Noor menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

 Sebagaimana lazimnya, KUA-PPAS Perubahan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanbu di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin, Senin (10/8/2020).

 Bupati H Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan, sesuai Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Disebutkan pula, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah, dihadiri Wakil Bupati Tanbu H Ready Kambo, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda H Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanbu.(mud/klik)

BACA JUGA :
Komisi III Minta Perbaikan Jembatan Paringin Dipercepat

Berita Terbaru

Scroll to Top