Netralitas ASN di Pilkada Banjarbaru Diragukan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Badrul Ain Sanusi Al Afif, Ketua Parlemen Jalanan

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Banjarbaru belakangan diragukan. Bahkan belakangan ini tersiar kabar jika sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan l, terlibat langsung dalam sejumlah agenda salah satu pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakilwalikota Banjarbaru.

Dari informasi yang dihimpun klikkalimantan.com, ada beberapa unit mobil dinas yang dibiasa digunakan pejabat Esselon IV terlihat terlibat dalam sejumlah pertemuan salah satu paslon dengan warga. Diantaranya di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Timur, wilayah Kelurahan Sungai Besar dan di kediaman salah satu paslon.

Ironisnya, mobil dinas tersebut yang semestinya menggunakan nopol berwarna merah (dinas, red.) dilapis dengan nopol palsu berwarna hitam. Pun demikian samaran tersebut menjadi sia sia karena ada identitas lain yang tak bisa ditutupi.

“Siapa saja pejabatnya dan mobdin yang dipergunakan sudah kami dokumenkan. Nanti ada saatnya bila memang para pejabat tersebut masih saja bertindak tidak netral, data data tersebut kami laporkan ke pihak pihak berwenang,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya jangan dimunculkan dahulu, Senin (5/10/2020).

Selain penggunaan mobdin, sebut lelaki yang mulai memutih rambutnya ini, sejumlah pejabat tersebut juga terlibat dalam penyedian saksi saksi untuk salah satu paslon.

Badrul Ain Sanusi Al Afif, Ketua Parlemen Jalanan, menyebutkan bahwa setiap ASN dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dalam semua proses Pilkada guna memenangkan salahsatu paslon.

“Termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas. Semua hal ini telah diatur secara tegas dlm UU, bahkan lebih rinci lg ada Peraturan Pemerintah (PP) yg mendetailkan larangan bagi ASN,” papar aktivis yang dikenal dengan kritik kritik tajamnya ini.

BACA JUGA :
Khataman dan Wisuda Santri LPPTK -BKPRMI, Wartono: Awal Mempelajari Al Quran

Seperti larangan ikut memasang atau menyebarkan atribut alat kampanye, paparnya lebih jauh, termasuk memberi LIKE atau berikan komentar bagi status di media sosial yg bernada dukungan kepada salahsatu paslon.

“Bawaslu juga harus proaktif dan jemput bola dalam mensikapi dan menindak hal ini selama masa Pilkada,” ujarnya.

Di penghujung pernyataan Ibad demikian aktivis ini akrab disapa, Parlemen Jalanan tidak akan tutup mata dengan persoalan tersebut.(yan/klik)

Scroll to Top