klikkalimantan.com, BANJARBARU – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Benhard E Rondonuwu menyambut baik dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Banjarbaru. Dua raperda yang diusulkan pada rapat paripurna, Senin (11/10/2020) yakni, raperda tentang kepemudaan dan tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan penanaman pohon.
Menurut Benhard, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mendukung dua perda inisiatif dewan. Raperda tentang kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, memiliki jiwa kepemimpinanan, mandiri, inovatif dan bertanggung jawab.
“Selama ini Kota Banjarbaru belum memiliki payung hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kepemudaan,” ujarnya.
Sedangkan raperda tentang penyelenggaraan penghijuan dan perlindungan pohon, Benhard mengatakan mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tercipta lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, dan bersih.
Pjs wali kota juga menyampaikan raperda inisiatif Pemko Banjarbaru, yakni raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6/2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Hal ini disebabkan adanya perubahan kewenangan perijinan pertambangan oleh pemerintah provinsi. Dan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota banjarbaru tidak memiliki kawasan pertambangan sesuai Perda 13/2014 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2014 – 2034,” kata Benhard. (to/klik)