Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Banjar, Sekda: Tak Boleh Ada Pendampingan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekda Banjar HM Hilman

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sengkarut perkara dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang menyeret Camat Aluh-aluh berinisial SE bergulir di Polres Banjar. Dilanjutkan di kepolisian, karena perkara yang pertama kali dilaporkan salah seorang warga ini dinyatakan memenuhi syarat dugaan pelanggaran oleh Gakkumdu Kabupaten Banjar.

Mengenai itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM Hilman mengaku menyerahkan prosesnya kepada pihak berwenang sesuai regulasi yang mengaturnya hingga adanya putusan atas perkara tersebut.

Karena dikatakan Hilman, dalam perkara tersebut Pemkab Banjar tak ada kewenangan, terlebih lagi melakukan pendampingan ASN yang bersangkutan.

“Hanya menunggu hingga ada putusan. Kalau pun nantinya hasilnya terbukti melanggar, Gakkumdu melalui Bawaslu akan menyampaikan hasilnya ke Komisi ASN,” ujarnya.

Rekomendasi dari Komisi ASN itulah, lanjut Hilman, nantinya yang akan ditindaklanjuti Pemkab Banjar dalam hal ini Bupati Banjar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Hilman.

Dipaparkan Hilman, terkait netralitas ASN dalam pilkada, pihaknya telah menerima surat edaran tiga menteri. Surat edaran ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Banjar dan deklarasi bersama secara virtual.

Tak sekadar itu, pemasangan spanduk dan baliho imbauan netralitas ASN pada pilkada juga dipasang di Kantor Setda Banjar, kantor SKPD hingga kantor camat.

“Harapannya tidak ada ASN yang melanggarnya. Karena konsekwensi atas pelanggaran tersebut ada yang pidana dan administratif berupa pelanggaran kode etik ASN,” kata Hilman.

Sekadar untuk diketahui, sengkarut dugaan pelanggaran netralitas ASN ini bermula dari laporan seorang warga bernama Kasmayuda. Dia mengadukan sang camat karena terlihat hadir pada kegiatan kampanye calon bupati/wakil bupati banjar nomor urut 1, H Saidi Mansyur – Habib Idrus.

Sebelum berlanjut ke Polres Banjar, H Saidi Mansyur juga dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, Bawaslu menyatakan perkara tersebut memenuhi syarat dugaan pelanggaran dan dilanjutkan penyidikannya di Polres Banjar. (to/klik)

BACA JUGA :
Bimtek Manajemen ASN, Sekda: Untuk ASN Profesional

Berita Terbaru

Scroll to Top