klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegur 67 kepala daerah. Teguran disampaikan lantaran kepala daerah tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) ihwal penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 teguran disampaikan tertulis melalui surat Nomor: 800/2344/IJ tertanggal 27 Oktober ditandantangi Inspektur Jendral Kemendagri, Tumpak Hamposan Simanjuntak.
Termasuk dalam daftar kepala daerah yang ditegur Kemendagri, Bupati Banjar H Khalilurrahman. Dalam surat atensi Kemendagri tersebut, Bupati H Khalilurrahman tak kunjungi menindaklanjuti rekomendasi Nomor: B – 1974/KASN/6/2020 tanggal 12 Juni 2020.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman ditemui, Senin (2/11/2020) mengaku belum menerima salinan surat Kemendagri berperihal Atensi atas Tindaklanjut rekomendasi KASN Terkait Netralitas ASN tersebut.
Karena itu menurut Hilman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam hal ini Bupati H Khalilurrahman sedang menyiapkan klarifikasi ke Dirjen Kemendagri. “Bahwa Pemkab Banjar hingga saat ini belum pernah menerima surat rekomendasi yang ingin ditindaklanjuti tersebut,” ucapnya.
Dikatakan Hilman lebih lanjut, tidak ada tindaklanjut dilakukan atas atensi yang dimaksud lantaran tidak ada pelanggaran dilakukan ASN lingkup Pemkab Banjar. Diperkirakan Hilman, permasalahan terjadi lantaran pelaksaan pilkada di Kabupaten Banjar juga diikuti ASN namun bukan dari lingkup Pemkab Banjar.
“Kemungkinan lokusnya saja yang ada di Kabupaten Banjar, namun berdasarkan surat rekomendasi itu, bukan dari ASN lingkup Pemkab Banjar. Jadi tidak berhak Bupati Banjar menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Hilman menegaskan. (to/klik)