KLIKKALIMANTAN.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutus bersalah dua orang; Lesna Lestari Arimbi, Direktur CV Nadya Parkatama dan Sofyan Aripin, Manager Operasional dalam perkara korupsi dana retribusi parkir Pasar Ulin Raya pada 2017. CV Nadya Parkatama merupakan pihak ketiga yang ditunjuk mengelola parkir.
Keduanya yang merupakan suami istri ini divonis 3 tahun kurungan karena terbukti tidak menyetorkan uang retribusi parkir selama lima tahun, 2010 – 2015. Awalnya nominal kerugian negara dari dana parkir yang tak disetor sebesar Rp85 juta. Namun bertambah tahun terus membengkak hingga miliaran. Selain vonis penjara, masing-masing keduanya juga didenda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Keduanya juga wajib membayar uang pengganti sebasar Rp1,061 Miliar.
Berkembang dari hasil dan fakta persidangan, keterlibatan dua orang lain berinisial AA dan AJ. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru. AA kini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota, sedangkan AJ sudah pensiun.
AA dan AJ pada Jumat (17/11/2018) kemarin digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Banjarbaru oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota. Penahanan keduanya menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarbaru, Mahardhika Prima didampingi sejumlah pejabat penting di Kejari Banjarbaru dalam pernyataan pers, dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. “Dan menghindari kekhawatirkan para tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Kedua tersangka, kata Mahardika dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Ratusan dokumen sudah kami kumpulkan sebagai barang bukti. Kasusnya akan kami limpahkan dalam sepakan kedepan,” kata Mahardika. (san/klik)