klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pjs Wali Kota Banjarbaru, Benhard E Rondonuwu menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Aula Barakat, Kantor Setda Kabupaten Banjar, Kamis (5/11/2020). Menghadiri kegiatan sosialisasi, Kepala Satpol pP Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tapin, dan camat se-Kabupaten Banjar.
Pjs Benhard yang juga menjabat Direktur Satpol PP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyampaikan, seluruh jajaran Satpol PP harus memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam menegakkan aturan protokol kesehatan covid-19.
Dikatakan Benhard, lazimnya di tiap daerah memiliki regulasi dalam penegakkan protokol covid-19. “Di Kalimantan Selatan, kalau saya tidak keliru akan diatur dalam peraturan daerah yang nantinya menjadi payung bagi seluruh kabupaten/kota,” ujarnya. (to/klik)