Tarif IMB Bangunan Komersil Naik Awal 2021

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA –Terhitung 1 Januari 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kalimantan Selatan akan menerapkan tarif baru Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ada tarif yang naik, namun ada juga yang turun.

Penerapan tarif baru tersebut, menurut Farida, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, penerapan aturan tarif baru IMB sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda 8/2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Dipaparkan Farida, sesuai perda, tarif retribusi IMB untuk bangunan komersil naik dua hingga tiga kali lipat dari tarif sebelumnya sesuai status jalan. “Tarif retribusi IMB untuk yang di jalan nasional saat ini Rp14.000 per meter per segi, jalan provinsi Rp10.000, dan jalan kabupaten Rp4.000,” kata Farida.

Sedangkan untuk tarif retribusi IMB bangunan perumahan, kata Farida, justru turun menjadi Rp25.000 per meter segi, atau tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Penetapan tarif retribusi IMB yang baru menurutnya mengacu pada wilayah, kepadatan penduduk, dan risiko terjadinya bencana alam.

“Tidak lagi mengacu pada status jalan. Dalam aturan baru seceara otomatis tarif IMB di wilayah perkotaan berbeda dengan yang di tingkat kelurahan atau desa,” kata Farida.

Sebelum diterapkannya tarif baru tesebut, Farida mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, memanfaatkan sisa waktu di 2020 ini untuk segera mengurus perinjinan IMBnya, utamanya untuk bangunan komersil. “Sebelum naik,” pungkasnya. (to/klik)

BACA JUGA :
12 Guru MAN 2 Banjar Raih Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Scroll to Top