Revisi RTRW Kabupaten Banjar Tunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman menjadi wakil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pada Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020 – 2040.

Bupati Banjar H kHalilurrahman mengikti rakor diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) do Hotel Sheraton Jakarta Grandia City, Jakarta, Senin (19/10/2020) secara virtual dair Command Center Barokah martapura.

Maenurutnya, Perda RTRW Kabupaten Banjar 2013 – 2032 perlu direvisi. Dan pada 2018 lalu telah dilakukan penyusunan rencana revisi. Revisi dilanjutkan di 2019.

Sedangkan di 2020, setelah mengajukan rekomendasi gubernur dan persiapan syarat persetujuan substansi lintas sektor, berlanjut proses persetujuan Kementerian ATR/BPN.

Perihal yang dibahas saat rakor, diantaranya tentang tapal batas wilayah dengan kabupaten lain yang akan disesuaikan dengan pola ruang Kabupaten Banjar.

Kemudian pembahasan tentang terdapatnya kawasan hutan Kabupaten Banjar yang pada kondisi eksisting berupa Lahan Baku Sawah. (to/klik)

BACA JUGA :
Pembongkaran Jamban Terapung Berlanjut
Scroll to Top