Tak Sesuai Pemanfaatan Ruang, Siap-siap Disanksi Administratif dan Dipasangi Plang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM Hilman mengikuti Focus Grup Discussion (FGD) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan daring, Rabu (2/12/2020) dari Command Center Barokah Martapura.

Dikatakan sekda, FGD yang kali ketiga dilaksanakan ini membahas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Banjar.

“Kita melaksanakan proses terkait dengan hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, di tahap awal ada audit pemanfaatan ruang yang ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran dan akan dilakukan penegakkan hukum.

“Ada tahapan, dan di FGD ketiga ini dibahas sanksi administratif, termasuk kesepakatan pemasangan plang pelanggaran di lokasi terindikasi melanggar,” kata Hilman.

Beberapa di antaranya, kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambanh tanpa izin di wilayah Kecamatan Gambut. (to/klik)

BACA JUGA :
Safari Ramadhan di Martapura Barat, Bupati: Petani Jangan Bakar Jerami
Scroll to Top