klikkalimantan.com, MATAPURA – Jembatan di ruas Jalan A Yani KM 40, tepatnya di sekitar jembatan kembar di Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura akan dilebarkan. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmain, yang memiliki kewenangan atas jalan berstatus jalan nasional yang akan melakukan pekerjaan pelebaran.
Dalam rencana pekerjaan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar kebagian tugas menyiapkan lahan untuk keperluan pelebaran.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, M Solhan mengatakan, pihaknya telah melakukam pengukuran lahan milik warga yang akan dibebaskan untuk keperluan pelebaran jalan.
“Sudah dilakukan pengukuran. Kurang lebih 50 meter untuk keperluan pelebaran jalan yang pekerjaannya akan dilakukan pihak Balai Besar Jalan Nasional,” kata Solhan.
Rampung diukur, kata Solhan, akan ditentukan apresal nilai ganti rugi untuk warga yang tanahnya dibebaskan. “Sebelum diukur, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga. Dan warga menyetujuinya,” ujarnya.
Dengan pelebaran jalan yang dilakukan, menurut Solhan, akan lebih memudahkan mobilitas di atas jalan karena badan jalan yang akan dibangu lebih lebar dari sebelumnya dengan trase jalan yang akan sempit dan berkelok. (to/klik)