12 Tahun Tertumpuk di Depo, Arsip Tak Berguna Dua SKPD Dimusnahkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tertumpuk di Depo Arsip Martapura selama 12 tahun, arsip milik Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar dimusnahkan. Pemusnahan arsip tak lagi bernilai guna ini dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diapersib), Selasa (15/12/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman melakukan pemusnahan simbolis dengan cara dicacah dan disaksikan Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Plt Kepala Disdik, dan Kepala Dispersip Kabupaten Banjar.

Sekda HM Hilman mengatakan, sejak Kabupaten Banjar berdiri 72 Tahun yang lalu, sejauh ini sudah dilaksanakan 2 kali pemusnahan arsip. “Pemusnahan arsip ini diatur dalam Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, arsip yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru.
Kepala Dispersip Kabupaten Banjar, Hj Yasna Khairina menambahkan, arsip yang dimusnahkan terdiri dari 577 beekas milik disdik, dan 211 milik KPAD.

Selain pemusnahan, pada kegiatan yang sama juva dilakukan penyerahan dan penandatanganan arsip permanen yang tak akan dimusnahkan karena masib bernilai guna. Di antaranya arsip bernilai sejarah dan arsip peraturan-peraturan yang harus dilestarikan. (to/klik)

BACA JUGA :
Disdik Perbaiki 143 Sekolah, 1 Sekolah Terancam Tak Rampung Di Penghujung Tahun