Rencana Penataan Kawasan Sekumpul, 50 Makam akan Dipindahkan 19 Rumah di Jalur Hijau Dibebaskan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
FINALISASI - Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman (kiri) saat rakor finalisasi DED Penataan Kawasan Wisata Religi Sekumpul di Gran Q Dafam Banjarbaru, Jumat pekan kemarin.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rencana penataan Kawasan Wisata Religi Sekumpul Martapura menuju pungkas. Detail Engineering Desain (DED) dibahas dan dimatangkan pada rapat koordinasi (rakor) finalisasi dihadiri sejumlah pihak terkait, Jumat (18/12/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman saat rakor menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mendukung penuh rencana penataan kawasan Sekumpul oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) RI melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Selatan.

Rupa kesiapan dan dukungan atas rencana penataan kawasan Sekumpul, kata Hilman, pembebasan lahan berikut dokumen punjangnya, yakni sertifikat atas lahan yang telah dibebaskan. “Ada renana pemindahan 50 makam ke kawasan Tungkaran di Kecamatan Martapura,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Hilman, selain pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan untuk pelebaran jalan, ada 19 rumah warga berada di jalur hijau saluran irigasi yang juga akan dibebaskan.

“Masyarakat pada prinsipnya setuju dengan pembebasan lahan tersebut, tapi perlu waktu untuk pengumpulan dokumen kepemilikan tanah,” kata sekda.

Sedangkan untuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Hilman mengatakan akan disiapkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar. “Intinya Pemkab Banjar mendukung penataan kawasan Wisata Religi Sekumpul,” kata Hilman. (to/klik)

 

BACA JUGA :
Memasuki Musim Hujan, Dinas PUPRP Optimis Proyek Koridor 4 Tahap II Selesai Tepat Waktu
Scroll to Top