klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2020, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima 546 pengaduan masyarakat. Termasuk di dalamnya, pengaduan masyarakat terdampak pandemi covid-19 sebanyak 80 laporan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid dalam pernyataan pers tertulis, Rabu (30/12/2020), dari total 546 pengaduan yang diterima melalui bidang penerimaan dan veeifikasi laporan (PVL), pengaduan atas pelayanan publik pemerintah daerah (pemda) yang terbanyak, yakni 82 laporan.
Menyusul berikutnya laporan terkait Badan Pertanahan Nasional sebanyak 34, BUMN/BUMD sebanyak 21 laporan, kepolisian 11 laporan, kementerian atau lembaga 3, perbankan 2, dan kejaksaan 2.
Dari total aduan itu pula, dugaan terjadinya maladminstrasi mendominasi.Di antaranya, penundaan berlarut sebanyak 42 laporan, atau 27 persen , tidak memberikan pelayanan sebanyak 40 laporan, penyimpangan prosedur sebanyak 31 laporan, lain-lain 23 laporan, tidak patut 9 laporan, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa sebangak 7 laporan, penyalahgubaan wewenang ada dua laporan, dan tidak kompeten 1 laporan.
Dari segi substansi , laporan tertinggi berkenaan pertanahan atau agraria sebanyak 80, Bantuan dan jaminan sosial sebanyak 60, pendidikan sebanyak 51, kepegawaian 30, Kepolisian 27, air 24 , desa 21, dan energi kelistrikan 19, disusul perbankan, kesehatan, asministrasi kependudukan, perizinan, PTSP, pemukiman pajak.
Atas laporan yang diterima, disampaikan Noorhalis, Ombudman RI telah menindaklanjutinya. Namun ada tiga laporan yang tak dapat ditindaklanjuti. Penyebabnya, laporan tidak memenuhi syarat formil.
Khusus pengaduan masyarakat terkait covid-19, menurut Majid di antaranya menyangkut tentang bantuan sosial, pelayanan kesehatan, keuangan, keamanan, dan transportasi. Paling banyak keluhan mengenai bantuan sosial, keuangan atau restrukturisasi kredit serta kesehatan. (to/klik)