klikkalimantan.com, BANJARBARU – Telah diputuskan, pelantikan kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 202 tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 Februari 2021.
Dikutip dari tempo.co, Rabu (17/2/2021), Akmal Malik, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan, ada 122 pemenang pilkada tanpa gugatan sengketa di MK. Meski demikian, Kemendagri masih menunggu hasil putusan sela MK untuk 50 daerah yang hasilnya ditolak.
Termasuk daerah tanpa gugatan sengketa di MK, praktis Kota Banjarbaru termasuk dalam jadwal pelantikan 26 Februari 2021. Meski mengenai hal itu, Bambang Supriyanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Banjarbaru belum bisa memastikan.
“Berdasarkan hasil rapat vidcon dengan Kemendagri Senin 15 Febaruari kemarin, memang belum disebutkan tanggal pastinya, bisa 25 atau 26. Hanya disebutkan akhir Februari,” kata Bambang ditemui klikkalimantan.com, Rabu (17/2/2021).
Sesuai arahan Kemendagri pula, kata Bambang, pelantikan bupati/walikota terpilih dilakukan gubernur di ibukota provinsi secara virtual. Karena jabatan Gubernur Kalimantan Selatan saat ini dijabat Penjabat, maka Penjabat Gubernur Safrizal yang akan melantiknya.
Teknisnya, walikota/bupati yang akan diambil sumpah jabatannya berada di kabupaten/kota masing-masing. “Di Banjarbaru akan dilakukan di Aula Gawi Sabarataan Kantor Setda Kota Banjarbaru dengan pembatasan undangan hadir sebanyak 25 orang,” kata Bambang.
Lebih lanjut dikatakannya, prosesi pelantikan akan ditayangkan langsung di kanal youtube dan facebook. Karenanya seluruh pejabat hingga tingkat kelurahan dapat menyaksikan pelantikan di kantor masing-masing. “Teknis streaming pelantikan menjadi kewenangan Dinas Kominfo,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan klikkalimantan.com, Iwan Herman, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Banjarbaru mengatakan siap dengan pelantikan virtual dan penanyangan langsung di kanal youtube.
“Kami mempunyai bandwidth hingga 100 Mbps. Bandwidth itu berfungsi untuk menyebarkan data yang masuk atau pun yang keluar, jika memang pelantikan dilaksanakan secara virtual,” kata Iwan. (kus/to/klik)