Dinas PUPR Banjar Perbaiki Jalur Alternatif Rusak Dilintasi Kendaraan Bermuatan Berat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jebol jembatan di Jalan Yani KM 55, tepat di perbatasan wilayah Kecamatan Astambul – Mataraman karena banjir memaksa arus lalu lintas dari Banjarmasin menuju Hulu Sungai maupun sebaliknya dialihkan ke sejumlah jalan desa dan kabupaten sebagai jalur alternatif.

Ruas jalan Bawahan Selan – Gunung Mas – Gunung Ulin di Kecamatan Mataraman menjadi jalur alternatif utama tembus ke Desa Danau Salak di Kecamatan Astambul. Tak hanya kendaraan roda dua dan empat yang melintas, tapi juga kendaraan roda enam sarat muatan berat. Alhasil, badan jalan yang semula mulus rusak berat.

“Kami sudah datang dan memantau ke lokasi. Memang kondisi badan jalan yang saat ini digunakan sebagai jalur alternatif rusak dan memprihatinkan,” kata Solhan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjar.

Menurutnya, penanganan dilakukan pada jalur altenatif yang rusak. Namun diakuinya pula, tinggi mobilitas kendaraan yang melintas, pun dengan tonase di atas kemampuan daya tahan jalam kabupaten, membuat perbaikan yang dilakukan tak kentara.

“Sebagian sudah kami tangani menggunakan dana penanganan darurat. Namun karena melintas truk bertonase besar, perbaikan dirasa percuma. Karena dalam kondisi baik saja, aspal jalam kabupaten hanya bisa menahan berat maksimal lima ton,” kata Solhan.

Dalam kondisi tersebut Solhan berharap ada solusi dari instansi lain yang juga memiliki kewenangan perihal pengaturan arus lalu lintas, di antaranya Dinas Perhubungan dan kepolisian. Semisal menerapkan aturan darurat maksimal tonase dan jenis kendaraan bermotor yang dibolehkan meljntas do jalur alternatif sampai pembuatan jembatan darurat di Jalan A Yani rampung.

“Mestinya ada pengaturan pembatasan. Karena kewenangan kami di Dinas PU hanya pada status jalan. Kalaupun ada kerusakan dan harus diperbaiki, ya kami perbaiki sesuai ketersediaan anggaran. Tapi itu juga akan sia-sia kalu yang melintas truk-truk dengan tonase dibatas ketentuan kekuatan maksimal badam jalan kabupaten,” kata Solhan. (to/klik)

BACA JUGA :
TP PKK Banjar Evaluasi Program Kerja 2020
Scroll to Top