Tahun Ini Menara BTS Dipungut Retribusi Lagi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto: dok/klik)

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun ini akan mulai menarik kembali retribusi menara Base Transiever Station (BTS) milik perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang sempat terhenti beberapa tahun.

Mengawali rencana itu, Iwan Hermawan, Plt. Kepala Dinas Kominfo mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan sebanyak 2 kali kepada perusahaan pemilik BTS yang jumlahnya sebanyak 133 menara. “Ada milik Protelindo, Mitratel, Tower Bersama,  XL Axiata, Indosat, Telkomsel,” ujarnya ditemui pekan kemarin.

Payung hukumnya, Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 32/2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tahun ini ditargetkan ada pemasukan ke kas daerah  sebesar Rp485 juta. “Memang belum tercatat dalam Pendapatan Daerah pada APBD 2021 karena untuk retribusi menara baru tahun ini dipungut lagi” kata Iwan.

Tentang retribusi menara BTS, Iwan memaparkan sejak tahun 2016 pungutan retribusi tersebut dihentikan lantaran adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak penyedia jasa menara yang menilai penarikan retribusi tidak mempunyai dasar hukum.

Iwan mengaku, target tahun ini sebesar Rp 485 juta optimis tercapai. Terlebih lagi di masa pandemi covid-19 sekarang ini, pendapatan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dipastikan melonjak. Karena penggunaan perangkat telekomunikasi dalam keseharian masyarakat juga meningkat. (kus/to/klik)

BACA JUGA :
Komisi III DPRD Banjarbaru Pesimis, Tiga Proyek Agung Pemko Banjarbaru Rampung Tepat Waktu
Scroll to Top