klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pembangunan gedung Pasar Bauntung di Jalan RO Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ternyata hanya didasari dengan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPRD) Kota Banjarbaru.
Menurut Kanafie, Kepala Bapelitbangda Banjarbaru, pembangunan Pasar Bauntung yang menggunakan lahan eks Stadion H Idak sudah benar. Karena didasari dengan rekomendasi BPRD Kota Banjarbaru yang diketuai Said Abdullah melalui sidang.
“Tidak ada masalah. Karena rekomendasi itu saat ini sudah dimasukkan dalam proses revisi Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Banjarbaru yang akan dibahas pada 2022,” jelasnya kepada Klik.kalimantan.Com, Senin (8/3) di ruang kerjanya.
Kenapa baru dibahas tahun 2022? Karena menurut Kanafie, untuk merevisi RTRW tidak bisa dilakukan serta merta. Ada tenggang waktu kapan revisi bisa dilakukan. Soal kaitannya dengan boleh tidaknya sebuah pembangunan yang dilakukan dengan potensi berubahnya tata ruang, pejabat yang satu ini menegaskan tidak ada masalah.“Seperti pembangunan Pasar Bauntung itu, bisa dipastikan tidak ada masalah. Walau pun aturannya dalam hal ini perdanya belum ada,” katanya.
Sekadar diketahui, program relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru ke Jalan RO Ulin Kecamatan Banjarbaru Selatan sudah dilakukan. Namun sayangnya, persoalannya belumlah rampung. Selain soal relokasi pedagang itu sendiri, lahan digunakan untuk bangunan baru juga tidak termasuk kawasan komersial yang diisyaratkan dalam tata ruang wilayah Kota Banjarbaru.
Memang dalam Perda Nomor 13/2014 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2014-2034, pasal 20 ayat 3 huruf e disebutkan, termasuk jalan kolektor sekunder Jalan Guntung Manggis, Jalan Palam, Jalan RO Ulin, Jalan Kebun Karet, Jalan Panglima Batur, Jalan Karang Anyar, Jalan Rahayu, Jalan STM dan Jalan Barjad.
Kemudian dijelaskan dalam pasal 39 huruf c, kawasan perdagangan dan jasa (pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pertokoan modern sisi kiri dan kanan sepanjang jalan kolektor sekunder selebar 50 meter dari tepi jalan.
Aturan-aturan yang tercantum dalam perda tersebut sepertinya juga tidak cocok dengan realita bangunan baru Pasar Bauntung. Karena masih menurut Kanafie yang tadi didampingi sejumlah pejabatnya menyebutkan jika bangunan pasar tersebut dibangun di lokasi Stadion H Idak.
“Status lokasi stadion itu sendiri dalam tata ruang merupakan ruang terbuka hijau. Sementara kanan kiri sekitar stadion sudah berstatus kawasan komersial,” kata kanafie. (yan/klik)