klikkalimantan.com, BANJARBARU – Setelah melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (6/3/2021) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru akhirnya menutup sebuah kafe yang kedapatan melanggar aturan. Kafe DTonz di Jalan PM Noor, Sungai Ulin yang disegel sementara, Senin (8/3/2021).
Penutupan sementara Kafe DTonz menurut Marhain Rahman, Kepala Satpol PP yang turun langsung saat penyegelan, lantaran pengelola kafe acuh dengan dua surat peringatan yang dilayangkan ihwal pelanggaran protokol kesehatan. Kafe ini juga melanggar ketentuan maksimal jam operasional, yakni pukul sepuluh malam.
Parahnya lagi, Kafe DTonz belum punya izin operasional, alias ilegal. Pun saat razia PPKM, di kafe tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol yabg sedang ditenggak sejumlah pengunjungnya. “Kami sudah melakukan imbauan ,teguran dan puncaknya itu pada malam Minggu tersebut,” ujar Marhain.
Ditemui sebelum penyegelan, Heru Suseno, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik Sidik) pun menyampaikan, bahwa pihaknya telah memanggil pengelola kafe sebanyak dua kali, namun tak pernah datang ke kantor Satpol PP.
“Pemanggilan pertama 23 November 2020, mereka tidak datang. Pemanggilan kedua hari ini, dan mereka belum juga datang,” ujar Heru.
Heru pun menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut jika mereka datang atau tidak, pihaknya akan menutup kafe Dtonz tersebut. Karena memang pihak Satpol PP sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak dua kali. (kus/klik)