PKL Pasar Bauntung Kelelahan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
NEGOSIASI- Nizam Syarif dengan bijak berdiaolg dengan para pedagang(yan)

Klikkalimantan.com, BANJARBARU- Beraktivitas tak seperti biasa, membuat para PKL eks Pasar Bauntung mulai kelelahan dan jenuh dengan keadaan mereka sendiri. Betapa tidak, sudah tiga hari ini mereka tak tenang berjualan. Ketidakjelasan lokasi, ketidakpastian laku dan ketegasan Pemko Banjarbaru menjaga kesepakatan begitu terasa melelahkan bagi mereka.

“Kami sudah lelah Pak. Tetapi kami sudah bersepakat menyerahkan persoalan ini kepada perwakilan. Hanya saja kalau seperti ini terus, tentu saja kami harus berpikir dan mencari solusi terbaik,” ujar salah seorang pedagang saat bernegosiasi dengan Sekretaris Dishub Kota Banjarbaru, Ahmad Syarif Nizami, Kastpol-PP Marhain dan sejumlah anggota TNI, di pasar dadakan Simpang Lima Ambulung, Kota Banjarbaru, Sabtu (19/3-2021) pagi.

Didalam dialog tersebut terbersit jika selama ini para pedagang dikordinir untuk tidak mematuhi aturan. Bahkan terungkap jika ada pihak-pihak tertentu yang menyebutkan Walikota Banjarbaru, Aditya melarang mereka berjualan.

Terhadap opini tersebut, Kadishub Kota Banjarbaru Yani Makie menegaskan, jika opini tersebut menyesatkan.

“Pak Walikota tidak pernah melarang pedagang untuk berjualan. Bahkan beliau memberikan opsi 5 tempat menjadi lokasi tetap yang sudah disampaikan kepada perwakilan bapak-bapak saat berdialog di balai kota. Tetapi perwakilan kalian menolaknya,” tegasnya.

Dipaparkan Yani Makie, diantaranya ada Pasar Bawah Mangga, Pasar Cempaka dan Pasar Laura yang ditawarkan. Tetapi yang terjadi, tidak satu pun lokasi tersebut dipilih.

Mendapat informasi tersebut pedagang pun banyak yang terkejut. Akhirnya mereka pun mau melanjutkan dialog dengan para pejabat yang hadir. Bahkan, atas inisiatif sendiri mereka meminta waktu untuk berunding sesama pedagang yang ada.

Di bagian lain, terungkap juga jika selama ini ada pungutan yang dibebankan kepada para pedagang. Jumlahnya berpariasi, dari Rp500000 sampai Rp900000 per pedagang. Uang tersebut disebutkan sebagai konpensasi untuk mendapatkan tempat tetap di lokasi yang baru.(yan/klik)

BACA JUGA :
Lama Masuk DPO, Kades Sungai Sipai Dibekuk Kejari Kabupaten Banjar
Scroll to Top