Pelatihan Pengelolaan Kearsipan, Ini Tiga Kriteria Arsip Mesti Dipahami

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Banjar menggelar Pelatihan Pengelolaan Kearsipan di Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Banjar, Kamis (2712/2018) di Aula Barakat Martapura.

Gelaran sosialisasi yang diikuti 22 Orang sekretaris pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Banjar Pemda Banjar dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainuddin yang hadiri mewakili Bupati H Khalilurrahman .

Menghadirkan tiga narasumber, dua diantaranya dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni; Kepala Bidang (Kabid) Pembina dan Pelayanan Kearsipan dan Kepala Seksi (Kasi) Arsip Inaktif dan Statistik Pemprov Kalsel, Hj Muzakiah.

Usai menyampaikan materi pelatihan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banjar Hj Yasna Khairina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembina Kearsipan Banjar, Guslan mengatakan, pelatihan bertujuan memberikan pelatihan pengelolaan kearsipan di lingkup Setda Banjar, tentang bagaimana pengurusan surat, penataan berkas, hingga penyusutan berkasnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan berdasarkan UU 43/2009 tentang Kearsipan, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintahan (PP) RI 28/2012 sebagai acuan dasar petunjuk teknisnya.

“Mengingat tidak semua arsip itu di simpan selamanya, salah satunya berdasarkan jadwal retensi arsip dengan jangka waktu simpan arsip (JRA). Dan ada pula yang sama sekali tidak boleh dimusnahkan, karena memiliki nilai sejarah atau lain sebagainya, contoh Perbub dan Perda yang sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Dan, pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa kriteria tentang kearsipan yang harus dipahami, diantaranya; Arsip Aktif, atau arsip yang masih digunakan contoh; peraturan kemenerian yang masih berlaku, Arsip Inaktif, seperti surat atau berkas yang sudah dilaksanakan dan tidak ditindak lanjuti lagi kendati, dikemudian hari masih diperlukan, dan Arsip Statis, berkas yang sudah tidak berguna lagi bagi instansi pemerintah.

BACA JUGA :
Ketua TP PKK Banjar Tamui Warga Korban Banjir di Gudang Hirang

“Mudah-mudahan melalui pelatihan ini, mereka yang melaksanakan tidak lagi menyepelekan arsip. Mengingat, tentunya tidak hanya terjadi diaerah kita, kalau arsip tersebut dianggap sudah selesai tidak terkelola lagi, padahal di kemudian hari masih dibutuhkan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Guslan, pihaknya akan terus berbenah dalam mengelola kearsipan, salah satunya dengan cara alih media berbasis aplikasi yakni, Simanis (Sistem Informasi Manajeman Kearsipan Dinamis).(adv/zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top