KLIKKALIMANTAN.COM – Sebulan tanpa kepastian, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar Nomor 5/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 purna di penghujung 2018.
Dipimpin langsung Katua DPRD Banjar, H Rusli, rapat paripurna dengan agenda pengambilan putusan terhadap dua raperda, Senin (31/12/2018) dihadiri 30 orang dari total 45 orang anggota DPRD Banjar.
Usai ditetapkannya RPJMD 2016-2021, Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan terimakasihnya atas dukungan terhadap raperda tentang RPJMD yang telah disampaikan pada 26 Desember yang lalu.
“Dari beberapa tahapan pembahasan tersebut, yakni dari 23 Oktober-20 Desember 2018. Tentunya, banyak saran, masukan dan pendapat yang telah disampaikan baik dari pihak Komisi, Tim Penyusunan raperda yang sangat berarti, khususnya bagi DPRD Banjar guna memperbaiki dan menyempurnakan materi raperda tersebut menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati Banjar yang kerab disapa Guru Khalil.
Dan jauh sebelumnya, revisi raperda tentang RPJMD 2016-2021 Kabupaten Banjar digelaran sidang rapat paripurna pada, Senin (17/12/2018) lalu sempat ditiadakan. Mengingat masih dalam tahap pembahsan legislatif dan pihak eksikutif lebih lanjut.
Kendati, belum juga pungkas penetapan putusan revisi RPJMD dalam sebuah raperda. Kantong Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 pun, digelaran sidang rapat paripurna pada, Rabu (29/11/2018) lalu, sudah diambil keputusan dan ditetapkan pihak eksekutif dan legislatif sebesar Rp1,8 Triliun lebih, yang dari awal asumsi APBD 2019 Rp1,9 Triliun.
Padahal, peran dan fungsi RPJMD sangat strategis bagi penyelenggara pemerintah daerah, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh instansi terkait, khsusunya masyarakat dalam mengawal pembangunan di wilayah Kabupaten Banjar. Mengingat, tanpa RPJMD, rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Banjar tak dapat ditetapkan, begitu pula KUA-PPAS.(zai/klik)