klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sosialisasi Perda Ramadhan terus dilakukan jajaran Satpol PP Kabupaten Banjar. Rabu (14/4/2021) dilakukan pemasangan spanduk berisi imbauan terkait Perda Ramadhan di kawasan Pasar Batuah dan Terminal Martapura dipimpim Plt Kasatpol PP, HM Aidil Basith.
Aidil Basith menjelaskan, pemasangan spanduk merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 5/2004.
“Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan untuk berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sangsi sesuai perda,” tegas Aidil Basith.
Aidil Basith mengingatkan dalam hal ini Satpol PP Banjar kedepanya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadan di Kabupaten Banjar, dan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadan tersebut.
Dijelaskan Aidil Basith pemasangan spanduk Perda Ramadan sebelumnya juga telah dilakukan di titik strategis di beberapa Kecamatan di Kabupaten Banjar dan diakui Basith pemasangan spanduk memang cukup gencar dilakukan agar masyarakat benar benar mengetahui perihal Perda Ramadan.
“Mari bersama kita patuhi Peraturan Daerah ini, dan juga bersama menjaga Kabupaten Banjar yang kondusif, agar Ramadan kali lebih baik dari tahun2 sebelumnya, serta kita menjalankan perintah agama ini dengan sebaik baiknya” pesan Aidil Basith. (to/klik)