klikkalimantan.com, BANJARBARU – Upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Satu di antaranya dari Tempat Pemakaman Umum (TPU). Yakni dengan menarik retribusi atas pelayanan diberikan untuk tiap prosesi pemakaman jenazah.
Untuk melegalkan itu, Pemko Banjarbaru mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman. Raperda yang saat ini dalam proses persetujuan DPRD Kota Banjarbaru. Terakhir, rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru menuntaskan pemandangan umum fraksi-fraksi atas usulan raperda tersebut, Senin (12/4/2021).
Namun tampaknya, meminta persetujuan dewan atas raperda itu perlu pemaparan lagi dari pihak eksekutif. Karena beberapa fraksi mempertanyakannya. Fraksi Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan) misalnya, menanyakan urgensi diajukannya raperda di 2021 ini. Fraksi yang diketuai Emy Lasari ini juga menanyakan raperda yang diusulkan apakah sudah melalui tahapan ideal. Semisal melibatkan pakar pada penyusunan tim perumus penyapan atau sebatas berpedoman pada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daearah dan Retribusi Daerah saja.
Begitu pula dengan Fraksi Golkar yang menanyakan sudah adakah tempat pemakaman yang dimiliki Pemko Banjarbaru. Jenis retribusi yang akan dikenakan juga ditanyakan. Karena dalam proses pemakaman banyak hal dilakukan, semisal penguburan termasuk penggalian pengurukan, pembakaran.
Fraksi Golkar yang diketuai Iriansyah Ghani ini bahkan menyebutkan, bahkan jenis retribusi ini tidak dapat dipungut jika potensi penerimaanya kecil, dan kebijakan daerah bahkan mesti memberikannya cuma-cuma.
Ketersediaan dan kepemilikan lahan TPU juga dipertanyakan Fraksi Gerindara. Karena untuk dapat menarik retribusi harus tersedia lahan pemakaman yang cukup. Fraksi diketuai Syamsuri ini bahkan tegas menyebutkan Pemko Banjarbaru harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Fraksi Gerindra juga meminta dasar struktur penerapan tarifnya yang tak boleh mengambil keuntungan. (to/klik)