klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2021. Usulan diajukan pada rapat paripurna, Senin (15/3/2021).
Dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah Akbar dan dihadiri Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono.
Adapun perubahan Propemperda yang diusulkan yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 31/2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan dan Raperda RPJMD 2021-2026.
Dari usulan diajukan, berikutnya diperlukan pesetujuan seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati usulan raperda perubahan dibahas ke tingkat lanjut. Pembahasan bersama juga akan dilakukan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Kesepakatan menindaklanjuti usulan perubahan raperda ditandai dengan ditandatangani berita acara rapat paripurna oleh unsur pimpinan DPRD Kota Banjarbaru dan Wali Kota Aditya Mufti Ariffin. (to/klik)