klikkalimantan.com, MARTAPURA – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar termasuk yang cukup pelik dituntaskan. Saat ini prosesnya masih terus bergulir di tingkat panitia khusus (pansus) di DPRD Kabupaten Banjar.
Tentang itu, Farida Ariyanti Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar mengatakan, proses revisi RTRW bukan produk sendiri, namun dari kompilasi berjenjang mulai dari kebijakan daerah, provinsi, hingga kementerian. “Karena, RTRW ini kan bukan karangan kita semata, dan ini semua sudah mempunyai dasar yang berproses mulai dari masyarakat hingga instansi terkait lainnya,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Dipaparkan dia, proses revisi RTRW Kabupaten Banjar sudah dilakukan pengecekan dari Kementerian ATR baik dari sisi per pasal, per luas wilayah yang sudah valid, hingga titik koma luasan nominalnya pun tak luput dari pengecekan sebelumnya.
“Karena sudah dilakukan pengecekan 100 persen, kita pun akhirnya mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian. Bahkan, dari hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW 2017 pun sudah keluar hasil, sehingga pada saat pengajuan di 2020, hasil PK yang sudah direvisi dinilai Kementerian ATR Perda RTRW juga harus dilakukan revisi cabut, namun bukan cabut murni,” ungkapnya.
Dilakukannya revisi Perda tersebut, ungkap Farida, karena telah terjadi beberapa penyimpangan dan kesesuaian dalam pemanfaat tata ruang wilayah, sehingga Perda RTRW 2013 tidak berlaku lagi dan perlu dilakukan revisi.
“Kenapa nama tahun RTRW berbeda, karena pada tahap revisi kita hanya boleh menghilangkan tahun saja, dan tidak boleh menambah, seperti melakukan PK pada 2017, dan prosesnya di 2018. Maka nama dokumen RTRW 2018-2032,” katanya.
Dengan diperolehnya Persub dari kementerian tersebut, lanjut Farida, maka proses revisi Raperda RTRW 2021-2041 ditargetkan rampung dengan limit waktu dua bulan setelah diterbitkan pada 30 Maret 2021 lalu.
“Jadi, April 2021 harus sudah keluar hasil kesepakatannya dengan DPRD Kabupaten Banjar. Selanjutnya diteruskan berproses di provinsi untuk dilakukan evaluasi dengan kurun waktu 1,5 bulan. Karena, apabila dengan kurun waktu dua bulan belum menjadi produk hukum, otomatis akan diperdakan provinsi atau yang prosesnya ada di kementerian dan menjadi Peraturan Presiden (Perperes). Dampaknya, muatan lokal kita yang mengacu pada data eksisting semuanya akan hilang, karena perpre mengacu pada data yang digunakan setiap kementerian,” jelasnya.
Untuk itu, Farida berharap, sebelum Mei 2021 mendatang, pembahasan Raperda RTRW 2021-2041 sudah rampung, dan memiliki nomor Perda. Sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan antara RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), alias dapat saling sinergi. (to/klik)