Pemilihan Pembakal Serentak di Masa Pandemi, Jumlah Pemilih di TPS Dibatasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Digelar 24 Mei mendatang, pemilihan pembakal serentak di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berlangsung di masa pandemi covid-19. Protokol kesehatan wajib diterapkan di tiap tahapan, kampanye hingga proses pencoblosan.

Mengantisipasi risiko penularan covid-19 di pemilihan pembakal serentak, Sekretaris Daerah (Sekda) HM Hilman yang juga Ketua Pantia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah mengantisipasi agar tak terjadi kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada 382 TPS. Satu TPS maksimal hanya untuk 500 calon pemilih,” kata Hilman pada kegiatan Deklarasi Damai Pilkada Serentak, Selasa (4/5/2021) di Gedung Mahligai Sultan Adam, Martapura.

Lebih lanjut dipaparkan Hilman, pemilihan pembakal serentak diikuti 530 calon dengan jumlah pemilih sebanyak 157.265 orang. “Masa kampanye berlangsung selama tiga harii,18 -21 Mei,” ujarnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Deklarasi Damai Pemilihan Pembakal Serentak, Bupati: Yang Terpilih Jangan Rayakan Berlebihan
Scroll to Top