Percuma ke Banjarbaru Masa Libur Lebaran, Tempat Wisata, Mall dan Hiburan Tutup Total

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerbitkan surat edaran perihal penutupan sementara distinasi wisata, mall, dan tempat hiburan selama masa libur Idul Fitri 1442 H pada 11 – 16 Mei 2021.

Ditandangani bersama Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (7/5/2021), surat edaran menjadi ‘ancaman’ bagi pengelola tempat wisata, mall, dan tempat hiburan di Kota Banjarbaru.

Karena jika kedapatan tetap buka di lima hari yang telah ditentukan, 11 – 16 Mei 2021, sanki menanti. “Ada sanksi administrasi berupa surat teguran. Jika tetap melanggar, apalagi menimbulkan kerumunan banyak orang, akan ada sanksi penutupan. Baik yang sifatnya sementara maupun tutup permanen. Tergantung tingkat pelanggarannya,” kata Walikota Aditya.

Tak ingin disebut sekadar gertakan lewat selembar kertas, Walikota Aditya menyebutkan, dia bersama petinggi Forkompinda; TNI, Polri, dan kejaksaan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan surat edaran dipatuhi.

“Setelah penandatanganan berdama surat edaran ini, kami juga akan langsung meninjau tiga posko di tiga lokasi; di depan Q Mall, Pasar Bauntung, dan daerah perbatasan dengan Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya.

Adanya surat edaran, dikatakan Aditya, sebagai upaya jajaran Pemko Banjarbaru menekan laju penularan covid-19. Melalui pelarangan buka tempat wisata, mall, dan tempat hiburan diharapkan tak ada orang datang untuk piknik ke Banjarbaru. Karena jika tetap buka, sementara di daerah lain tutup, dipastikan Banjarbaru akan membludak orang. (to/klik)

BACA JUGA :
Tiga OPD Terima Penghargaan di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Termasuk RSD Idaman
Scroll to Top