klikkalimantan.com, MARTAPURA – Digelar Senin 24 Mei 2021, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 140 desa di Kabupaten Banjar masih kondisi pandemi Covid-19. Tak sedikit warga yang masih berstatus positif virus asal Tiongkok ini.
Bagi mereka, Sekretaris Daerah (Sekda) HM Hilman saat rapat koordinasi (rakor) pemantapan jelang pilkades, Rabu (19/5/2021) menyampaikan diperbolehkan menggunakan hak suaranya.
Ada dua alternatif ditawarkan. Pertama, kata Hilman petugas pemungutan suara yang jemput bola mendatangi warga positif terpapar covid. Tentu dengan standar protokol kesehatan. “Kedua, panitia pemilihan menyiapkan bilik khusus,” kata Hilman menambahkan.
Salah satunya mesti dilakukan agar tak terjadi penularan covid-19, lebih-lebih muncul kluster baru, yakni kluster pilkades. Dan di sisi lain, hak suara warga untuk memilih tetap tersalurkan. (to/klik)