Terkendala Anggran, Satgas Penertiban APK Tak Kunjung Terbentuk

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Khairul Falah, Koordinator Divisi Khairul Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Banjar. (foto: zai/klik)

KKLIKKALIMANTAN.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pehubungan (Dishub), dan Kepolisian hingga TNI pada gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) pekan lalu, Senin (28/1/2019) gagal terbentuk.

Dan hingga saat ini, diakui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Banjar, Hairul Falah, tim satgas penertiban APK masih belum terbentuk, padahal pelanggaraan APK di wilayah Pemerintahan Daerah (Pemda) Banjar kian marak. Terbukti, hingga akhir Januari 2019 didapati 186 palnggaran APK dengan berbagai tingkatan peserta pemilu, dan 148 diantaranya sudah mendapat tanggapan jajaran peserta pemilu.

“Memang saat ini tim penertiban APK masih belum terbentuk karena terkendala anggaran. Mekanisme anggaran memang bukan ranah kami, karena kita bukan eksekutor, kita hanya melakukan pengawasan hingga koordinasi. Dan mengusulkan pembentukan tim,” ujar Hairul Falah kepada klikkalimantan.com belum lama tadi.

Mengingat, lanjut Hairul menjelaskan, untuk anggaran penertiban APK ada di Kesbangpol pada tahun lalu, kemudian di 2018 anggran ada di KPU Banjar. Dan pada tahun ini untuk anggran baik di Bawaslu, KPU, dan Kesbangpol itu tidak ada.

“Maka dari itu kami minta support pemerintah daerah terkait anggran. Karena ini tim gabungan, untuk itu baik konsumsi hingga transportasi harus benar-benar dipikirkan. Karena penertiban APK tidak semudah membalikan telapak tangan,” akunya.

Dengan tidak terbentuknya tim satgas, tidak menjadikan Bawaslu Banjar berdiam diri. Kendati, pihaknya pun tetap melakukan upaya penertiban APK dengan cara berkoordinasi dengan Partai Politik (Parpol). “Tentunya hal tersebut, sesuai dengan Perundang-undangan nomor 7/2017 tentang pendidikan politik kemasyarakat. Alhamdulillah dari 12 partai yang berhasil ditemui memberikan respon yang positif, terkait tata cara berkampanye,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Dugaan Gratifikasi Kirab Pemilu KPU, Bawaslu Masih Talaah Hasil Pleno

Di tempat berbeda, Kepala Kesbangpol Banjar, Aslam mengungkapkan, untuk pembentukan tim Satgas penertiban APK masih belum final. “Hal tersebut akan kita bicarakan kembali. Kita Kesbangpol hanya memfasilitasi dan kita selalu siap. Tapi kita tidak boleh ikut campur hingga kedalam,” ucapnya.

Aslam pun mengaku, tidak mengerti penyebab tidak terbentuknya satgas penertiban APK, mengingat pihaknya hanya memfasilitasi dan membackup kegiatan sosialisasi saja. “Kalau anggran di Kesbangpol itu tersendiri, itu bukan kewenangan kita kalau masalah anggran. Kita hanya menganggarkan sosialisasi hingga pendidikan politik. Untuk anggran APK ini kita masih belum tahu persis,” jelasnya.

Mungkin, Bawaslu sendiri pun ada menganggarkan hal tersebut, karena perencanaan dan penindakan dilakasanakan Bawaslu. “Setiap instansi sudah ada anggran masing-masing, kita masih tidak tahu apakah bawaslu punya anggran akan hal tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top