Manajemen RSD Idaman Kota Banjarbaru dan Komisi II Bahas Temuan BPK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru kedatangan rombongan dari Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (15/6/2021). Dipimpin Syamsuri, Ketua Komisi II, para wakil rakyat menanyakan sejumlah hal kepada pihak manajemen. Satu di antaranya ikhwal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas pengelolaan keuangan.

Disebutkan Syamsuri, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, tata kelola keuangan pada manajemen RSD Idaman yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini kurang tertib. “Kedatangan kami untuk memperdalam permasalahan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Syamsuri, dari hasil temuan tersebut, BPK RI menganjurkan dibuat regulasi baru dalam rupa peraturan walikota (perwali) baru yang mengatur tentang itu. Karena sampai saat ini, manajemen RSD Idaman masih berpatung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Tentang temuan BPK RI, dr Endah Labati, Direktur RSD Idaman mengatakan lantaran adanya perbedaan payung hukum digunakan. Karena itu pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk dibuatkan peraturan baru.

Tujuannya, kata Endah, demi pengelolaan keuangan di RSD Idaman yang lebih tertib lagi. “Telah kami ajukan permintaan untuk dibuatkan aturan yang baru,” ujarnya (to/klik)

BACA JUGA :
Permintaan Pasang Baru Leding Masa Promo Agustusan Melonjak Signifikan
Scroll to Top