Dinas PMD Selenggarakan Sosialisasi Hukum Keuangan Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi hukum keuangan desa, di Aula DPMD Kabupaten Banjar. Selasa (13/7/2021). Sosialisasi dibuka Kepala Dinas PMD, H Syahrialuddin.

Dikatakan Syahrialuddin, diadakannya sosialisasi untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum, terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab.

Menurutnya pula, melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi untuk meningkatkan kesadaran aparat desa sehingga dapat tercipta aparat desa yang sadar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.

“Peserta sosialisasi hari ini adalah aparat desa yang berasal dari Kecamatan Aluh-Aluh, Aranio, Cintapuri Darussalam, Sungai Pinang, dan Martapura,” ujarnya.

Usai pelaksaan sosialisasi yang diselenggarakan hingga 28 Juli ini, Syahrial berharap, para pembakal dan kaur keuangan diharapkan ada kesamaan persepsi pengelolaan dana desa. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari kasus hukum.

Pengadaan barang dan jasa ditekankan untuk dilaksanakan sesuai tata cara pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan bupati nomor 57 tahun 2020. (to/klik)

BACA JUGA :
Bupati Kapuas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA 2021 di Rapat Paripurna Dewan
Scroll to Top