Kasus iPad, Hitung Angka Kerugian Negara Kejari Kerjasama BPKP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARBARU – Proses hukum kasus indikasi terjadinya kerugian negara pada proyek pengadaan iPad Pro12 untuk 30 anggota DPRD Kota Banjarbaru, ternyata masih berkutat ditahapan penyidikan.

“Iya masih berproses. Saat ini progresnya sudah 75 persen. Kami sudah berencana mendatangkan saksi ahli dari Jakarta. Namun karena terkendala PPKM Darurat, saksi ahli tersebut belum bisa didatangkan. Akibatnya, penanganan kasus tersebut menambah panjang waktu dan memang tidak bisa dihindari,” ujar Kajari Banjarbaru Andri Irawan SH.MH, disela-sela kunjungan Forkopinda Kota Banjarbaru memantau vaksin massal, Sabtu 17 Juli 2021 di Gedung Bina Satria Banjarbaru.

Andri menegaskan, selain terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan BPKP Kalimantan Selatan.

“Kerja sama dengan BPKP Kalsel untuk menghitung berapa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan iPad Pro 12 itu,” katanya.

Disinggung kapan hasilnya diumumkan, Andri menyebutkan pihaknya pasti akan menggelar pengumuman terkait kasus tersebut.

“Pokoknya begitu kelengkapan alat bukti sudah terpenuhi, kami akan segera mengumumkannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengadaan IPad merk Apple Pro 11, ternyata menyalahi spesipikasi. Semestinya, barang yang diadakan adalah IPad merk Apple Pro 12.Karena itulah, proyek yang dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2020 tersebut sedang dalam proses hukum di Kejari Banjarbaru.

Apes, karena ternyata proyek yang disebut-sebut terlalu dipaksakan tersebut, kini menyeret sejumlah ASN di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Kota Banjarbaru untuk berurusan dengan pihak kejaksaan. Termasuk Sekretaris Dewan Aida Yunani yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi.Rabu, 28/4/2021 lalu.(kus/klik).

BACA JUGA :
Tekan Harga Beras Lokal, Pemko Banjarmasin akan Datangkan Beras Pamanukan
Scroll to Top