klikkalimantan.com, BANJARBARU – Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru TA 2021 pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (18/8/2021).
Disampaikan Walikota, sesuai kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUPA/PPAS Perubahan), pendapatan daerah Kota Banjarbaru TA 2021 ditetapkan sebesar Rp1.038.875.257.800. Nominal tersebut mengalami penurunan sebesar Rp7.221.115.460 dari anggaran sebelumnya, Rp1.046.096.373.260.
Penurunan pendapatan Walikota Aditya, disebabkan tiga hal. Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD 2020 yang dipatok naik, adanya penyesuaian dana transfer daerah dari pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang direncanakan mengalami kenaikan.
Sedangkan dari sisi belanja, Walikota Aditya mengatakan mengalami kenaikan dari yang direncanakan. Termasuk dalam item belanja daerah; belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. “Adanya kenaikan belanj daerah tersebut dapat dipenuhi darid ana silpa,” kata Walikota.
Di berharap, raperda Perubahan APBD dapat disepakati bersama DPRD Kota Banjarbaru di akhir Agustus ini. Dengan demikian, penetapan perda sudah dapat dilakukan pada September 2021. “Sehingga pelaksanaan anggaran perubahan APBD punya cukup waktu penyelesaiannya,” kata Aditya. (to/klik)