Raperda APBD Perubahan 2021 Kota Banjarbaru Disahkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (31/8/2021) melaksanakan empat agenda. Satu di antaranya pengambilan keputusan atas Rancanagan peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Dasar Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kota Banjarbaru.

Disahkan menjadi peraturan daerah (perda), Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang telah bekerja maksimal, mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Raperda APBD Perubahan.

Dipaparkan Aditya, Raperda APBD Perubahan telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Yang mana telah mengalami tiga kali perubahan anggaran daerah dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dengan cara melakukan penyesuaian APBD.

Penanganan banjir dan covid-19, menurutnya, faktor mendasar dilakukannya perubahan komposisi anggaran daerah. “Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian pengurangan terhadap anggaran yang telah disusun terkait sisi pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH),” ujarnya.

Kepada pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengelola penerimaan daerah, Walikota  berpesan agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. (to/klik)

BACA JUGA :
Komunitas Sepeda Gelar BMB Sanggam
Scroll to Top