Raperda Restribusi Persetujuan Pembangunan, Solusi Tata Kota dan Peluang PAD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Selasa (7/8/021) beragenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Restribusi Persetujuan Pembangunan. Saat bersamaan, disampaikan pula tanggapan Walikota Banjarbaru terhadap pandangan fraksi-fraksi. Sebelumnya raperda ini sudah disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dikatakan Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Arifin, reperda ini nantinya dapat membantu tata kota di Banjarbaru. Tentunya juga dapat berdampak pada Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), dalam hal restribusi.

“Ya, hari ini kita membahas tentang restribusi persetujuan pembangunan, yang merupakan pemecahan dari perda IMB. Semoga nantinya dengan adanya perda ini dapat membantu tata kota Banjarbaru menjadi lebih baik. Begitu juga dengan PAD,” jelas Walikota.

Selaras dengan Walikota, Fadliansyah Akbar, Ketua DPRD Banjarbaru juga mengatakan bahwa raperda ini cocok untuk sekarang yang maraknya izin mendirikan bangunan (IMB). Tentunya melihat dari perkembangan zaman, sehingga semakin marak mendirikan bangunan. Hal tersebut merukan potensi untuk diberlakukannya restribusi.

“Raperda ini dapat memaksimalkan PAD kita, dan dapat mengatur penggunaan bangunan yang sesuai dengan fungsinya. Seperti kalau untuk usaha ya usaha, tempat tinggal ya tempat tinggal seperti itu, semoga bisa diterapkan dengan baik setelah disah kan nantinya,” ujar Fadli (kus/klik)

 

BACA JUGA :
Raperda P4GNPN Segera Diparipurnakan
Scroll to Top