Rp3,1 Milyar untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Aparatur Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar bersama BPJS Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepesertaan bagi kepala desa (pembakal) dan perangkat desa di aula Kantor Dinas PMD, Rabu (8/9/202).

Sosialisasi diikuti 18 desa yang belum teregestrasi dalam kepesertaan BPJS-KIS. Karena dari hasil evaluasi pihak BPJS, dari 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar, 259 diantaranya telah terintegrasi dengan BPJS – KIS.

Syahrialuddin, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi menyampaikan, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pambakal dan perangkat desa, kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Dipaparkan dia, iuran yang harus dibayar sebesar 5 persen dari penghasilan tetap. Rinciannya, 4 persen dibayar pemerintah daerah sebagai pemberi kerja, dan 1 persennya dibayar pambakal dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah.

Senada itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zulyadaini menyampaikan, Permendagri RI Nomor 119/2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 900/471/SJ Tahun 2020 menjadi payung hukumnya.

Berdasarkan itu, Pemerintah Kabupaten Banjar pada 2021 telah mengalokasikan dana untuk iuran BPJS Kesehatan bagi pambakal dan perangkat desa sebesar Rp3,1 Milyar lebih. (to/klik)

BACA JUGA :
Perubahan KUA – PPAS 2022 Ditandatangani, Wali Kota: Banyak Saran dan Masukan Dewan
Scroll to Top