klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sejumlah toko obat yang ada di kawasan Pasar Martapura; di Murung Pasar dan Murung Masjid, dan kawasan Jalan Tanjung Rema disambangi Tim Operasi Gabungan Non Yustisi, Kamis (30/9/2021).
Terdiri dari petugas TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) dan apoteker, Tim Operasi Gabungan juga menyisir toko obat di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar.
“Ini dilakukan karena pada giat rutin patroli Pol PP, ditemukan beberapa remaja mengomsumsi minuman alkohol racikan sendiri. Instruksi pimpinan, dilaksanakan penegakkan perda minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata Adi Kusuma Wijaya, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Banjar saat pemimpin apel kesiapan.
Dikatakan Adi yang juga menjabat Kabid Trantibum, tidak ditemukan adanya penjualan obat terlarang dan minuman beralkohol. Yang ditemukan justru toko obat bermasalah dengan perijinan.
“Habis masa berlaku ijinnya,” kata Adi sembari mengimbau para pemilik toko menjual obat resmi terdaftar BPOM dan ijin resmi Kementerian Kesehatan.
Pun lantaran operasi gabungan kategori nom yustisi, Adi mengatakan belum dilakukan penindakan. Namun jika didapati ada pelanggaran peraturan daerah (perda), bisa menjadi yustisi. “Artinya akan ada tindak lanjutan sampai nantinya sidang pengadilan,” kata Adi. (to/klik)