Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019, APK Terbanyak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar publikasikan data rekapitulasi hasil pengawasanya terhitung dari 7 Desember 2018 – 4 Maret 2019 tingkat Kecamatan pada gelaran Koferensi Pers di ruang media center gedung Bawaslu Banjar, Jalan A Yani kilometer 39, Gang Taisir RT04/RW05, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Jumat pekan kemarin.

Mendampingi Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah yang memimpin langsung gelaran koferensi pers tersebut, Kordiv Pengawas Humas dan Hubal Bawaslu Banjar, Hairul Falah mengatakan, ada beberapa pelanggaran kampanye yang telah terjadi di 20 kecamatan di Kabupaten Banjar.

“Beberapa pelanggaran tersebut yakni, pertemuan terbatas sebanyak 4 kali, tatap muka 20 kali, kegiatan kampanye lainya 8 kali, penempatan Alat Praga Kampanye (APK) yang dilarang ada 224 ditertibkan dengan cara berkoordinasi baik, dengan pengurus partai, caleg, maupun tim suksesnya, APK yang ditertibkan memuat materi yang dilarang ada 1, kampanye di luar jadwal ada 3, dugaan politik uang dan barang didapati 3 kali, jumlah kegiatan kampanye tanpa STTP ada 2,” ujar Hairul.

Sedangkan, terkait kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anak-anak, maupun pejabat negara/BUMN/BUMD, aku Hairul, hingga saat ini masih belum ada laporan maupun temuan. Begitu pun terkait logistik pemilu yang rusak, serta warga Negara asing (WNA) yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengingat masih dilakukan pendataan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar.

“Kendati, ada 5 pengawas pemilu yang mengalami kekerasan, dan terkait Reses Anggota DPR/DPRD sekaligus sebagai Caleg DPR/DPRD Pemilu 2019 di 20 kecamatan pun, didapati ada 14 pelanggaran kampanye diantaranya; 5 pelanggaran terjadi di Kecamatan Martapura, 5 pelanggaran di Kecamatan Astambul, Martapura Barat 2 pelanggaran, dan Kecamatan Tatah Makmur 2 pelanggaran,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Apel Siaga Karhutla, Bupati: Penanggulangan Bukan Tanggungjawab Bersama

Dari semua pelanggaran kampanye tersebut tambah Hairul, trend tertinggi pelanggaran kampanye masih sama yakni, penempatan APK ditempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, dan gedung milik pemerintah.

“Kalau APK yang ditempatkan di pohon itu berjumlah 80 APK yang telah ditertibkan, 7 APK yang ditertibkan didapati di tiang listrik, 3 APK di gedung milik pemerintah, TNI, dan Polri, serta 1 APK dirambu lalu lintas, dan terminal,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Divisi Penindakan Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri menjelaskan, terkait dengan beberapa penindakan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu Banjar berdasarkan temuan dan laporan. Kendati, untuk pelaporan pelanggaran dari masyarakat dirasa masih sangat minim.

“Cuma dua laporan yang disampaikan ke Bawaslu diantarnya, terkait rekrutmen anggota PPK disalah satu kecamatan di Kabupaten Banjar yang terkendala dengan aturan KPU sendiri yakni, dua priode,” tuturnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top