klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2041, Selasa (19/10/2021) di salah satu hotel di Kecamatan Kertak Hanyar.
Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyie hadir membuka sosialisasi didampingi Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan. Sosialisasi diikuti oleh para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, juga pimpinan instansi vertical di lingkup Pemkab Banjar.
Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyie menyambut baik kegiatan sosialisasi sebagai upaya menginformasikan arah dan kebijakan yang mengacu pada peraturan RTRW yang telah disahkan menjadi perda 20 tahun kedepan.
”RTRW mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Berdasarkan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja, ditetapkan pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan berusaha yang semestinya disertai dengan penguatan pengendalian tata ruang,” ucapnya.
Ketentuan tersbeut, menurutnya, juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa, penyusunan RTRW wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dengan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria Peraturan Menteri.
Diharapkan, keberadaan Perda Nomor 4/2021 ini selalu dijadikan pedoman oleh stakeholder dan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian penataaan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efekif, efisien, selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan. (to/klik)