Pengadilan Agama Kapuas Gelar Sidang Isbat Nikah Keliling di Desa Palampai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas melaksanakan sidang isbat nikah keliling di wilayah Kabupaten Kapuas. Rabu (27/10/2021) sidang isbat keliling dilaksanakan di Desa Palampai, Kecamatan Kapuas Utara.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Syaiful Annas yang memimpin kegiatan sidang isbat nikah keliling mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah. “Juga untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum pernikahan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.

Dilaksanakan di Kantor Deesa Palampai, sidang ibat diikuti 49 orang, terdiri dari 44 orang pemohon sidang isbat nikah dan 5 orang pemohon sidang gugat cerai.

Inop, Camat Kapuas Kuala menyampaikan terimakasihnya atas dilaksanakannya sidang ibat keliling di wilayahnya. “Ini sangat penting sebagai bukti legalitas jati diri warga yang sudah menikah, disamping legalitas yang lainya,” ucapnya.

Ucapan senada disampaikan Kepala Desa Palampai, Abdullah. “Masyarakat tidak perlu datang ke Pangadilan Agama Kabupaten Kapuas untuk memperoleh buku nikah,” ujarnya. (sur/klik)

BACA JUGA :
Wakapolda Kalteng Bersama Bupati Kapuas Tinjau Vaksinasi Pelajar di SMKN 1 Kapuas
Scroll to Top