klikkalimantan.com, BANJARBARU – Kali kedua pemerintah menggeser hari libur nasional keagamaan, yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Diketahui, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Sempat menuai kontra. Termasuk dari wakil rakyat di Kota Banjarbaru. Salah satunya Nurkhalis Anshari, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru. Menurutnya, menggeser hari libur dengan alasan mengurangi mobilitas dan kerumunan tak lagi relevan. Pasalnya saat ini kasus Covid-19 secara umum mulai melandai.
“Keputusan lama yang tidak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan. di Indonesia memiliki banyak hari libur dikarenakan menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur,” ucapnya.
Menurutnya lebih lanjut, jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum hari besar keagamaan berarti tambahan karena kita memang selalu libur.
“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” ujarnya.
Masih kata Nurkhalis, keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan pada sebelumnya dilakukan karena kasus Covid-19 di Tanah Air memang masih tinggi-tingginya. Berbeda dengan saat ini, Khalis menilai, kondisi sudah menjadi lebih baik.
“Kedepan berharap agar keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur keagamaan kedepannya perlu dikoreksi dan dievaluasi,” katanya.