klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 200 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas akan mendapatkan bantuan sertifikat tanah gratis 2021 ini.
Sertifikat gratis bagi pelaku UMKM ini, hasil kerjasama dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Disperindagkop Kabupaten Kapuas, H Rostam Effendi saat dikonfirmasi media ini mengatakan program sertifikasi tanah ini ditujukan bagi para pelaku usaha yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat.
Menurutnya pula, program ini sebagai akses permodalan agar masyarakat menjadi lebih produktif. Karena itu diharapkan, program ini terus berlanjut untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, dalam artian dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan.
Lebih lanjut H Rostam mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat gratis ini antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) kemudian memiliki bukti kepemilikan tanah dan memiliki surat keterangan usaha.
“Program sertifikat gratis tersebut merupakan salah satu kepedulian pemerintah daerah agar pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas bisa lebih maju dan dapat berkembang,” tuturnya. (sur/klik)