klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan (RPPLH) Nomor 8/2020, Kamis (11/11/2021) di Aula Kantor DLH di Martapura.
Plt Kepala DLH, Mursal mengatakan, perda yang disahkan 30 Desember 2020 ini landasan hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyusun rencana pembangunan, baik jangka panjang maupun tata ruang dan wilayah.
Menurutnya, dalam dokumen RPPLH memuat tentang potensi Kabupaten Banjar dengan masalah-masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan.
“Sehingga pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” papar Mursal.
Diikuti seluruh camat se-Kabupaten Banjar dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Banjar, sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber sesuai bidang. Salah satunya Rizqi Amaliah Eka Safitri, Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Banjar.
Disampaikan Rizqi Amaliah, RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Dokumen tertulis tersebut, lanjutnya, bertujuan sebagai kepastian hukum, kelangsungan hidup mahluk hidup, pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran pemerintah.
“Pelaku usaha dengan masyarakat juga diharap untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (to/klik)