AY dan AS Tersangka Kasus iPad Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARBARU – Satu orang ASN di lingkungan sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan satu orang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Banjarbaru, terkait dugaan korupsi pengadaan iPad pro 12 untuk 30 anggota dewan.

“Dua orang adalah AY seorang ASN dan AS pengusaha penyedia barang,” ujar Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan melalui Kasi Intel Nala Arjuntho dalam rilis diterima Klikkalimantan.com, Jumat malam 12 November 2021.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan IPad merk Apple Pro 11 bergulir di Kejaksaan Negri Banjabaru sejak pertengahan tahun 2021, ternyata menyalahi spesipikasi. Semestinya, barang yang diadakan adalah IPad merk Apple Pro 12.

Apes, karena ternyata proyek yang disebut-sebut terlalu dipaksakan tersebut, menyeret sejumlah ASN di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Kota Banjarbaru. Termasuk Sekretaris Dewan Aida Yunani yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi.

“Lanjut dong. Saat ini kasus sudah memasuki tahapan penyidikan. Sekitar 10 orang sudah kami panggil dengan status sebagai saksi,” ungkap Kajari Banjarbaru melalui Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Yandi Primanandra SH kepada wartawan, Rabu, 28/4/2021, di ruang kerjanya.

Saat itu tim penyidik telah melaksanakan penyitaan. 30 unit IPad Apple Pro 11 dan dokumen-dokumen yang bersangkatun sudah disita dan disimpan di gudang barang Kejari Banjarbaru

Dalam rilisnya, Nala menjelaskan, penetapan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan IPad untuk 30 anggota dewan itu, sesuai hasil ekspose Tim Penyidik yang dipaparkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan seluruh jaksa pada Senin (8/11).

“Saat ekspose itulah, termasuk didalamnya data hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kalsel, Kejari Banjarbaru sepakat menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya tulis Nala, mengingat prinsip praduga tak bersalah pihaknya masih belum menyebutkan nama lengkap dan masih menginisialkan nama tersangka. Keduanya juga tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

BACA JUGA :
Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD, Kejari Kabupaten Banjar Mulai Lakukan Pemanggilan

“Penetapan tersangka merupakan bentuk profesionalitas tim penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejari Kota Banjarbaru sekaligus menjawab keraguan pihak tertentu terkait proses penanganan perkara,” sebutnya.

Seperti diketahui, kasus pengadaan IPad Pro 12 di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada akhir April 2021 lalu.

Kejari Banjarbaru juga melakukan penyitaan barang dan dokumen terkait kasus itu dengan total ada 30 unit komputer tablet (IPad) diamankan penyidik kejari guna mempermudah proses penyidikan.(kus/klik)

Scroll to Top